Layanan Penelitian

Alur Pelayanan Izin Penelitian di Laboratorium Sentral

1. Konsultasi melalui PIC Penelitian : Rahmawati 0821-1550-2429

2. Mengisi form penelitian  pada link :
bit.ly/penelitianlabsen

3. Upload :
a. LS.Form.Adm-01.00.01 Surat Permohonan Izin Penggunaan Lab
b. Bukti Deposit Penelitian (sebesar Rp. 500.000,- ) atau mengisi LS.Form.Adm-03.03.00 Form Pernyataan Pembayaran (Hanya Internal Unpad).

4. Menghubungi administrasi peneltian : 082129424372
    
5. Menyerahkan semua formulir yang terdapat di link : http://bit.ly/formpenelitianlabsentralunpad, yang telah diisi Nomor Penelitian kepada administrasi Laboratorium Sentral

6. Setelah selesai penelitian LS.Form.Adm-04.02.00 Form penggunaan alat dan bahan laboratorium  diserahkan ke administrasi untuk direkap (akan dibuatkan invoice) Maksimal 2 hari kerja.

7. Melunasi biaya penelitian maksimal  14 Hari setelah mendapatkan invoice.

8. Konfirmasi pembayaran ke Susianti (0856-8444-607) dengan format :
    No. Penelitian: (akan dikirim via email/WA)
    Tgl Pelunasan :
    Bukti Pelunasan : Di Upload melalui link bit.ly/pelunasanpenelitian

9. Setelah melakukan pembayaran, peneliti akan mendapatkan Kuitansi Pembayaran sebagai bukti telah selesai penelitian.

10. Mahasiswa bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas Laboratorium dengan menunjukan Kuitansi Pembayaran ke bagian administrasi.